Cek Penerima PIP Kemdikbud di Sini, Batas Aktivasi Diperpanjang hingga 31 Januari 2023

- 13 Januari 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi anak sekolah, kriteria penerima PIP Kemdikbud.
Ilustrasi anak sekolah, kriteria penerima PIP Kemdikbud. /Unsplash/

Sebagai informasi, Pemerintah yang bekerjasama dengan Kemdikbud menyalurkan dana bantuan dengan nominal yang berbeda-beda, dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa penerimanya, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK Sederajat:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A, mendapatkan dana sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Lirik Lagu VIBE - Taeyang BIGBANG x Jimin BTS dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

2. Peserta didik SMP/MTS/ Paket B, akan mendapatkan dana sebesar Rp750.000.

3. Sedangkan bagi peserta didik SMA/SMK/MA/ Paket C, akan mendapatkan dana yang lebih besar yakni senilai Rp1 juta.

Bila dana bantuan pendidikan dari Pemerintah telah cair , siswa penerimanya bisa memanfaatkannya untuk uang saku sekolah, biaya transportasi, serta biaya praktik tambahan yang memerlukan biaya lebih.

Bagi siswa penerima PIP Kemdikbud, berikut adalah cara mudah cek nama penerimanya, dengan hanya membutuhkan HP, NISN dan NIK saja:

Baca Juga: Dirundung Netizen, TikTokers Ini Malah Diundang Brand Asal Singapura

1. Siapkan HP yang terkoneksi internet lancar.

2. Setelah mencari link pip.kemdikbud.go.id, selanjutnya Anda klik 'Cari Penerima Data PIP'.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah