Cek Penerima PIP Kemdikbud di Sini, Batas Aktivasi Diperpanjang hingga 31 Januari 2023

- 13 Januari 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi anak sekolah, kriteria penerima PIP Kemdikbud.
Ilustrasi anak sekolah, kriteria penerima PIP Kemdikbud. /Unsplash/

3. Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) penerima PIP Kemdikbud.

4. Isi tanggal lahir penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BLT Lansia per Januari 2023, Dapatkan Rp2,4 Juta Tahun Ini

5. Isi nama ibu kandung.

6. Terakhir, klik 'Cari'.

Demikian, informasi singkat tentang cara cek penerima PIP Kemdikbud, serta batas aktivasi yang diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2023.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah