3. Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) penerima PIP Kemdikbud.
4. Isi tanggal lahir penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BLT Lansia per Januari 2023, Dapatkan Rp2,4 Juta Tahun Ini
5. Isi nama ibu kandung.
6. Terakhir, klik 'Cari'.
Demikian, informasi singkat tentang cara cek penerima PIP Kemdikbud, serta batas aktivasi yang diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2023.***