- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Berdasarkan skema penyaluran di tahun lalu, PKH ini disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun.
Penyaluran PKH tahap 1 dimulai pada Januari hingga Maret, kemudian dilanjutkan di tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember.
Masyarakat yang telah memenuhi semua syarat bisa langsung melakukan pencairan PKH di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Sebelumnya, masyarakat bisa memastikan ulang apakah telah berstatus sebagai penerima PKH di tahun ini atau tidak dengan cara cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini adalah tahapan untuk melakukan cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.
- Siapkan KTP an HP masyarakat.
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan Google atau browser pendukung lainnya di HP masyarakat.