- Selanjutnya isi data tempat tinggal dan juga nama lengkap sesuai dengan data yang tercantum pada KTP masyarakat.
- Lakukan verifikasi dengan mengetik ulang kode yang didapatkan pada kolom yang disediakan.
- Jika sudah, kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.
Apabila data yang dimasukkan telah sesuai, masyarakat akan menerima notifikasi yang menyatakan bahwa Anda telah berstatus sebagai penerima PKH.***