Baca Juga: PKH Tahap 1 Cair Januari 2023, KPM dengan Kriteria Ini Siap Dapat Rp750.000
- Mempunyai E-KTP (KTP Elektronik)
- Mempunyai tanggungan Ibu Hamil atau Nifas (maksimal anak ke-2) di dalam keluarga
- Termasuk ke dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial (kategori miskin atau rentan)
- Kehilangan pekerjaan diakibatkan PHK atau kebangkrutan usaha akiba pandemi Covid-19
- Bukan merupakan prajurit TNI, anggota Polri, ASN atau aparatur negara lainnya
- Terdata di DTKS Kemensos sebagai KPM BLT Balita setelah mengusulkan bansos tersebut (bisa online atau offline)
KPM yang dipastikan telah memenuhi kriteria-kriteria di atas bisa dan berkesempatan mendapatkan manfaat dari BLT Ibu Hamil.
Sebagai informasi, BLT Ibu Hamil akan cair dalam 4 tahap pencairan seperti halnya kategori bansos lain di golongan PKH.