Sebagai informasi, Kartu Prakerja diluncurkan pemerintah untuk membantu pengembangan, keahlian dan peningkatan kompetensi pencari kerja.
Syarat Kartu Prakerja 2023:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menjalani atau menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Apakah Besok Libur? Tanggal 24 Januari 2023 Memperingati Hari Berikut
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan pelaku UMKM.
5. Bukan seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, anggota TNI dan Polri, kepadal desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, aupun dewan pengawas di BUMN dan BUMD.
6. Maksimal memiliki dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja 2023.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Senin, 23 Januari 2023: Kehidupan Kerja Seimbang