Setiap jenjang pendidikan menerima bantuan dari PIP ini dengan jumlah yang berbeda-beda seperti dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Siswa Sekolah Dasar dan sederajat akan menerima bantuan dana sebesar Rp450.000, siswa Sekolah Menengah Pertama dan sederajat akan menerima Rp750.000, dan siswa Sekolah Menengah Atas menerima Rp1 juta.***