Sebagai informasi tambahan yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi kemensos.
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program kesejahteraan bersyarat bagi keluarga miskin (KM) yang disebut keluarga penerima manfaat PKH.
Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, pemerintah Indonesia memperkenalkan PKH pada tahun 2007.
Program perlindungan sosial yang juga dikenal secara internasional dengan Conditional Cash Transfer (CCT) ini terbukti cukup berhasil mengatasi kemiskinan, khususnya kemiskinan kronis, di negara-negara tersebut.
Baca Juga: Sesuai Arahan Kemenkes, Dinas Kesehatan Kota Bandung Mulai Lakukan Vaksinasi Booster Kedua Hari Ini
Sebagai program bantuan pendapatan bersyarat, PKH memberikan kesempatan kepada keluarga miskin, khususnya ibu hamil dan anak untuk mengakses berbagai layanan kesehatan (faskes) dan lembaga pendidikan (fasdik) di wilayahnya.
Melibatkan penyandang disabilitas dan memperpanjang usia dengan tetap menjaga derajat kepedulian sosial sesuai amanat konstitusi dan Nawacita Presiden Republik Indonesia.
Melalui PKH, KM didorong untuk menerima dan menggunakan pelayanan sosial dasar di bidang kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan dukungan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program pelengkap secara berkelanjutan.
PKH berencana menjadi center of excellence penanggulangan kemiskinan, mengintegrasikan berbagai program nasional untuk jaminan dan pemberdayaan sosial.