Berdasarkan penyaluran tahun lalu, pemerintah menunjuk bank Himbara dan Kantor Pos sebagai penyalur bansos PKH.
Pencairan PKH di tahun sebelumnya dilakukan melalui 4 tahap, yakni tahap 1 pada Januari, Februari, dan Maret.
Kemudian tahap 2 dilaksanakan April, Mei, Juni, dilanjutkan tahap 3 bulan Juli, Agustus, dan September.
Sedangkan penyaluran PKH tahap 4 disalurkan pada bulan Oktober, November, dan Desember.
Inilah kategori penerima bansos PKH tahap 1 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah melalui Kemensos seperti dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Gagal Bawa Al Nassr ke Final Piala Super Saudi
- Lansia mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahunnya.
- Ibu namil/Nifas menerima dana sebesar Rp3 juta per tahunnya.
- Anak usia dini memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per tahunnya.