Akan tetapi, agar bisa menjadi penerima BPNT Januari 2023, masyarakat harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
Baca Juga: Intip 4 Tempat Wisata di Bali yang Dipakai Tempat Untuk Syuting Video Klip TXT
2. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
3. Bukan dari golongan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
4. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak Covid-19.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat bisa segera cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPNT Januari 2023 atau belum.
Baca Juga: Sidak Pasar di Depok, Mendag Temukan Harga Beras Masih Tinggi
Adapun berikut langkah atau cara untuk cek daftar nama penerima BPNT Januari 2023:
1. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.