Siapkan 2 Dokumen Wajib Ini agar Bisa Cairkan Dana hingga Rp3 Juta dari PKH 2023 Tahap 1

- 29 Januari 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi - Begini cara cairkan dana bansos Kemensos PKH 2023 dengan KTP.
Ilustrasi - Begini cara cairkan dana bansos Kemensos PKH 2023 dengan KTP. /ANTARA

PR DEPOK – Masyarakat harus siapkan dua dokumen ini agar bisa cairkan dana hingga Rp3 juta dari Kemensos.

Dokumen tersebut harus disiapkan terlebih dahulu agar harapan untuk mendapatkan PKH 2023 tidak terhalang.

Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih akan dilanjutkan pada 2023 ini.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS secara Offline agar Bisa Cairkan BPNT 2023 Bulan Januari-Maret

Namun, Kemensos hanya menyalurkan bansos PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori tertentu.

Besaran nominalnya pun bervariasi dalam penyaluran PKH 2023 ini kepada masing-masing kategori KPM.

Adapun besaran yang diterima oleh masing-masing KPM adalah seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil Januari Masih Cair, Berapa Nominalnya? Simak Penjelasan di Sini

- Lansia menerima dana PKH Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan.

- Penyandang disabilitas berat menerima dana PKH Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan.

- Ibu hamil menerima dana PKH Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan.

Baca Juga: The Last of Us Episode 3 Kapan Tayang? Cek Jadwal, Spoiler dan Link Nonton Sub Indo di Sini

- Siswa SMA menerima dana PKH Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tiga bulan.

- Pelajar SMP menerima dana PKH Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tiga bulan.

- Murid SD menerima dana PKH Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tiga bulan.

Baca Juga: 6 Drama Korea Tayang Februari 2023, Ada Our Blooming Youth hingga Island Season 2

- Anak usia dini 0-6 tahun atau balita menerima dana PKH Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan.

Berkaca penyaluran PKH di tahun 2022, penyaluran dananya dilakukan melalui bank Himbara yakni BTN , BNI, Mandiri, dan BRI.

Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia, dimana penerima PKH ini nantinya diberi surat undangan pencairan bansos PKH.

Sebagai syarat utama untuk mendapatkan PKH 2023 adalah Keluarga Penerima Manfaat harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Valentine Day, Download Gratis dan Bagikan ke Sosmed.

DTKS merupakan data terpadu yang dijadikan acuan untuk program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Sebelum mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos, masyarakat perlu menyiapkan dua dokumen wajib, yakni Kartu Keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Pasalnya, jika dua dokumen wajib ini tidak ada maka masyarakat tidak bisa mencairkan dana hingga Rp3 Juta dari PKH 2023 Tahap 1.

Kartu Keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) sangat dibutuhkan saat proses pendaftaran DTKS Kemensos.

Baca Juga: 26 Link Twibbon HUT Satu Abad Nahdlatul Ulama, Desain Trending Mudah Downloadnya Cocok untuk Profil Media Sosi

Masyarakat bisa melakukan daftar DTKS Kemensos secara offline di kantor Desa atau Kelurahan setempat.

Dilansir dari Indonesiabaik.id, berikut cara daftar DTKS Kemensos secara offline di kantor Desa atau Kelurahan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

- Masyarakat yang tergolong miskin mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Di tingkat Desa/Kelurahan dilakukan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Baca Juga: Terbaru! Syarat Cairkan BPNT 2023 Rp600.000, Cek Nama Penerimanya di Link Resmi Kemensos

- Hasilnya akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

- Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan langsung.

- Data yang telah diverifikasi dan validasi Dinas Sosial kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator Desa/Kecamatan.

Baca Juga: Hari Valentine 2023: Rekomendasi Twibbon hingga Ide Kado Menarik dan Romantis

- Lalu, data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri terkait.

Pencairan dana PKH 2023 tahap 1, jika berkaca pada penyaluran tahun lalu akan dilakukan pada Januari-Maret.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x