PKH 2023 Januari Masih Cair, Cek Nama Kamu Sekarang di Sini untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp750.000

- 29 Januari 2023, 21:15 WIB
PKH 2023 bulan Januari masih cair, segera cek nama penerima bantuan via online di link berikut.
PKH 2023 bulan Januari masih cair, segera cek nama penerima bantuan via online di link berikut. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id/

PR DEPOK – Simak ulasan mengenai Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 Januari pada artikel ini.

Pemerintah masih terus menyalurkan PKH kepada masyarakat di bulan Januari ini.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bansos PKH ini hanya akan didapatkan oleh tujuh kategori masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Mau Dapat BPNT 2023? Penuhi Syarat Ini untuk Bisa Mencairkan Bantuan Rp200.000

Adapun tujuh kategori masyarakat yang akan menerima PKH ini ialah sebagai berikut:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: BPNT 2023 Bisa Ditarik Tunai? Begini Penjelasannya untuk Bisa Mendapatkan Bansos Sembako

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: PKH 2023 Cair hingga Rp3 Juta, Hanya 7 Kategori Masyarakat yang Berhak Terima Bantuan, Kamu Termasuk?

Bansos PKH ini disalurkan pemerintah dalam empat tahap selama satu tahun.

Penyaluran PKH tahap 1 tengah berlangsung Januari ini hingga Maret mendatang.

Setelah penyaluran tahap 1 berakhir, PKH akan kembali disalurkan di tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Masyarakat yang berhak menjadi penerima PKH ini wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos agar terdata di data milik pemerintah sebagai penerima bansos.

Baca Juga: BLT Balita Tahap 1 Cair Februari 2023? Cek Besaran Bantuan dan Nama Penerima secara Online di Link Ini

Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan masyarakat secara online di aplikasi Cek Bansos yang tersedia gratis di Google Play Store.

Masyarakat yang telah memenuhi semua syarat dapat mencairkan PKH di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mendaftarkan maksimal empat anggota keluarganya untuk menjadi penerima PKH.

Masyarakat sebelumnya perlu memastikan ulang apakah telah berstatus sebagai penerima PKH di tahun ini atau tidak.

Baca Juga: Tes IQ: Dapatkah Kamu Menemukan Siput yang Tersembunyi di Taman? Jika Kamu Jenius, Temukan dalam 4 Detik

Caranya adalah dengan melakukan cek penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Tenang saja, cek nama penerima PKH ini dapat dilakukan masyarakat cukup menggunakan HP saja.

Tanpa berlama-lama lagi, berikut akan dipaparkan cara cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP dan HP, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Siapkan 2 Dokumen Wajib Ini agar Bisa Cairkan Dana hingga Rp3 Juta dari PKH 2023 Tahap 1

- Masyarakat perlu mengisi sejumlah data penting seperti data tempat tinggal dan nama lengkap. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan data di KTP.

- Lakukan verifikasi sesuai dengan petunjuk yang diberikan, kemudian kirimkan data dengan klik ‘CARI DATA’.

Tunggu beberapa saat karena sistem perlu mencocokkan data yang telah dikirim dengan data yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Apabila data sesuai, masyarakat akan menerima notifikasi bahwa bansos PKH tahun ini bisa didapatkan.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x