1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Bukan salah satu anggota ASN, TNI dan Polri.
5. Telah terdaftar di DTKS.
Demikianlah informasi seputaran mekanisme pencairan BPNT 2023 Februari ini.***