Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Dibuka, Segini Besaran Intensif Gelombang 48

- 2 Februari 2023, 19:30 WIB
Simak informasi pendaftaran kartu prakerja 2023 Gelombang 48, serta besaran intensif yang diberikan.
Simak informasi pendaftaran kartu prakerja 2023 Gelombang 48, serta besaran intensif yang diberikan. /ANTARA

PR DEPOK – Simak informasi mengenai besaran intensif Kartu Prakerja 2023 gelombang 48.

Saat ini Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 sudah resmi dibuka, peserta bisa segera melakukan pendaftaran di akun resmi www.prakerja.go.id.

Ada beberapa perbedaan mengenai besaran intensif yang diberikan kepada peserta program Kartu Prakerja 2023.

Seperti yang diketahui, program Kartu Prakerja 2023 ini pemerintah telah melakukan penyesuaian skema semi bansos menjadi skema normal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Paling Beruntung Sagitarius di Februari 2023: Keberuntungan Muncul

Pada skema Kartu Prakerja tahun ini adanya beberapa perbedaan besaran intensif yang diberikan kepada peserta.

Jika pada tahun sebelumnya, intensif Kartu Prakerja sebesar Rp3,6 juta sementara pada tahun ini menjadi Rp4,2 juta.

Adapun rincian intensif Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 berikut ini:

1. Dana pelatihan menjadi Rp3,5 juta

Baca Juga: Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Digelar, Berikut Infonya

2. Intensif yang diberikan Rp600 ribu diberikan sebanyak satu kali

3. Intensif survei Rp100 ribu yang diberikan untuk 2 kali pengisian survei

Kartu Prakerja sendiri merupakan salah satu program pemerintah untuk pengmebangakn skill atau kompetensi kerja yang diberikan bagi para pencari kerja.

Sementara itu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta agar lolos di Kartu Prakerja 2023 gelombang 48.

Baca Juga: Apakah BLT Balita Tahap 1 Cair Februari 2023? Cek Nama Penerima dan Besaran Bantuannya di Sini

Berikut syarat yang harus dipenuhi peserta jika ingin mengikuti program Kartu Prakerja 2023:

1. WNI dengan usia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK, atau pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Gemini, dan Taurus Besok 3 Februari 2023: Majulah dan Jangan Hiraukan yang Lain

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa dan perangkat desa

5. Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang mengikuti Program Kartu prakerja

Demikian informasi mengenai besaran intensif Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 dan syarat mendaftar Kartu prakerja.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x