Kriteria Penerima PKH dan BPNT
Pada dasarnya Kemensos menyalurkan bansos PKH dan BPNT kepada masyarakat yang sudah diterima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Persyaratan untuk mendaftar dalam DTKS Kemensos yakni:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK resmi dari Dukcapil
Baca Juga: Tes IQ: Asah Otak dalam 15 Detik! Temukan 6 Perbedaan pada Gambar Ini
- Tergolong miskin
- Pengangguran atau terdampak Covid-19
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
Masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas dapat mendaftar dan mengusulkan diri sebagai penerima bansos Kemensos 2023 di kantor desa/kelurahan.