Baca Juga: Ajukan KUR BRI 2023 Online di Sini, Klik Link Berikut dan Penuhi Syarat Pinjaman hingga Rp500 Juta
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga prasejahtera pada desa/kelurahan.
3. Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
4. Telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.
5. Khusus bagi kategori ibu hamil penerima bansos PKH, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau posyandu
Baca Juga: Bermain Imbang Kontra Bali United, Dedi Kusnandar Sebut Persib Bandung Siap Introspeksi
Sementara itu, kategori dan besaran nominal bantuan yang diterima KPM PKH, yaitu:
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan sebesar Rp3 juta/tahun atau Rp750.000/tahap
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta/tahun atau Rp600.000/tahap
- Anak berusia 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp3 juta/tahun atau Rp750.000/tahap.