Ibu hamil yang ingin menerima BLT Ibu Hamil tentunya harus memenuhi beberapa syarat yang berlaku.
Pemerintah telah menetapkan bahwa ibu hamil harus terlebih dahulu mendaftar ke DTKS Kementerian Sosial sebagai penerima PKH jika ingin menerima BLT Ibu Hamil.
Masyarakat dapat mendaftar secara online di DTKS Kementerian Sosial di aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH 2023 Online via cekbansos.kemensos.go.id, Hanya Perlu Siapkan KTP dan HP
Nominal BLT untuk ibu hamil jika berkaca pada penyaluran yang lalu, akan dicairkan kepada masyarakat pada bulan Februari ini sebesar Rp750.000.
Jika dalam satu tahun, ibu hamil akan menerima BLT Ibu Hamil sebesar Rp3 juta.
Sebelum melakukan pencairan di bank Himbara (BNI, BTN, BRI dan Mandiri), ibu hamil harus melakukan cek secara berkala, apakah dirinya sudah terdaftar sebagai penerima BLT tahun ini atau belum.