4. Fotocopy KTP dan KK.
5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermeterai cukup).
6. Pernyataan kesesuaian penggunaan bantuan sosial untuk Biaya Operasional Pendidikan bagi kiswa dari Keluarga kurang mampu oleh KJP Plus
7. Daftar Calon Penerima KJP Plus Tahun 2023 (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).
Untuk jadwal dan mekanisme pendaftaran KJP Plus Tahap 1 jika berkaca pada tahun lalu sebagai berikut:
- 18 hingga 25 Februari 2023, pihak Sekolah mengumumkan data penerima KJP Plus sementara dari DTKS Pemprov DKI Jakarta .
- 14 hingga 25 Februari 2023, calon penerima wajib mengisi berkas di sekolah.
- 28 Februari hingga 11 Maret 2023, peninjauan berkas calon penerima .