Dana bantuan KJP Plus bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Akan dilakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 untuk pemutakhiran data penerima bantuan pendidikan.
Baca Juga: IPW Sebut Kejahatan Sambo Tak Layak untuk Hukuman Mati
Selanjutnya, siswa penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2023 akan menerima dana bantuan melalui Bank DKI mulai Mei 2023.
Untuk dapat menerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 harus memenuhi 3 kriteria, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Laman KJP yaitu:
- Terdaftar dan masih aktif pada alah satu sekolah di provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar di DTKS, baik DTKS Daerah maupun data lain yang ditentukan oleh Keputusan Gubernur.
- Penduduk DKI Jakarta yang menetap di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang sah.