Pencairan PKH dapat dilakukan masyarakat apabila semua syarat yang berlaku telah dipenuhi.
Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi oleh masyarakat calon penerima PKH ialah dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
DTKS Kemensos ini merupakan data yang mencakup nama-nama masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah, salah satunya bansos PKH.
Pendaftaran DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan PKH dapat dilakukan oleh masyarakat secara online di aplikasi Cek Bansos.
Perlu dicatat, masyarakat yang berhak menerima BPNT terbagi menjadi tujuh kategori masyarakat saja, di antaranya:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Baca Juga: Info KUR BRI 2023: Keuntungan Ajukan KUR TKI BRI, Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp25 Juta!