1. Kriteria Pemohon:
- Pemohon merupakan Individu atau Badan Usaha (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang melakukan usaha produktif dan layak;
Baca Juga: KUR BRI Bunga 6 Persen Bisa Cair Rp500 Juta, Ini Syarat Pengajuannya
- Pemohon mempunyai anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melakukan usaha produktif dan layak;
- Pemohon merupakan TKI yang purna dari bekerja di luar negeri, serta melakukan usaha produktif dan layak;
- Pemohon merupakan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melakukan usaha produktif dan layak.
2. Perizinan Usaha: