- Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan mempunyai minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya;
- Badan usaha diluar syarat di atas maka mengacu pada ketentuan BNI.
3. Memiliki pengalaman usaha minimal enam bulan (Mikro), atau tidak dibatasi minimal enam bulan (Super Mikro)
4. Usia pemohon minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun tetapi sudah menikah (khusus untuk pemohon individu / perseorangan)
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima PKH 2023 Februari Cukup Pakai KTP dan HP
5. Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).