PR DEPOK - Pemilik KTP berciri tertentu berhak mendapatkan bantuan sosial atau Bansos PKH dan BPNT 2023 yang disalurkan pemerintah melalui kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos PKH dan BPNT 2023 merupakan dua bantuan sosial reguler yang penyalurannya dilanjutkan kembali tahun ini.
Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan dua jenis bantuan sosial tersebut, karena Bansos PKH dan BPNT hanya cair ke 5 pemilik KTP berciri tertentu.
Baca Juga: Ledakan di Blitar Tewaskan Pemilik Rumah, Potongan Tubuh Ditemukan dan 8 Orang Luka-luka
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk ke dalam pemilik KTP yang mendapatkan kedua bantuan sosial tersebut, segera cek penerima Bansos PKH dan BPNT 2023 via cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelum cek, pastikan Anda merupakan pemilik KTP yang memenuhi syarat sebagai penerima PKH dan BPNT 2023 dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Anda merupakan pemilik KTP dari golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.