2. Pemilik KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
3. Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
4. Bukan pemilik KTP yang berprofesi sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
5. Pemilik KTP dengan status Warga Negara Indonesia atau WNI.
Baca Juga: 6 Syarat Ini Dijamin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, Bagi yang Bosan Tidak Lolos Terus!
Jika dirasa memenuhi syarat di atas, maka sebaiknya cek nama penerima PKH dan BPNT 2023 siapa tahu Anda termasuk di dalamnya.
Berikut cara cek penerima Bansos PKH dan BPNT 2023:
- Masuk ke website cekbansos.kemensos.go.id.