Perbedaan terdapat pada syarat pelarangan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja bagi penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat.
Syarat tersebut dihapuskan pada syarat daftar Kartu Prakerja 2023 karena adanya perubahan skema bantuan.
Pada program Kartu Prakerja tahun sebelumnya, pemerintah menggunakan skema bantuan semi bansos.
Sehingga, masyarakat yang telah menerima bansos dari pemerintah pusat, seperti PKH, BST, BPNT atau semacamnya, tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemerataan bantuan, terutama dalam penanganan pandemi Covid-19 saat itu.
Baca Juga: Cara Verifikasi Foto Wajah Prakerja Agar Tidak Gagal
Sementara itu, pada program Kartu Prakerja 2023, pemerintah menggunakan skema normal.
Dengan perubahan skema normal tersebut, masyarakat yang yang telah menjadi penerima bansos, bisa ikut menjadi peserta Kartu Prakerja 2023.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja 2023, bisa segera melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 yang sudah dibuka.
Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023 untuk Lolos Seleksi Gelombang