Apakah Bisa Mendapatkan Insentif Jika Belum Menjadi Penerima Kartu Prakerja?

- 20 Februari 2023, 20:50 WIB
Berikut mekanisme pencairan insentif dan tips lolos pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 yang telah dibuka.*
Berikut mekanisme pencairan insentif dan tips lolos pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 yang telah dibuka.* /prakerja.go.id

PR DEPOK - Program Kartu Prakerja gelombang 48 telah resmi dibuka pada Jumat, 17 Februari 2023 pukul 19.00 WIB dengan kuota 10 ribu peserta.

 

Program Kartu Pekerja ini merupakan pengembangan komptensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari pekerja, pekerja yang terkena PHK, peningkatan komptensi, dan pelaku UMK.

Nantinya, para pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama dan memeberikan ulasa, berhak mendapatkan insentif.

Adapun insentif yang diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yakni terdiri dari 2 jenis, yakni insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah).

Baca Juga: Prediksi Shio Tikus, Kerbau, Harimau, Kelinci, Naga, dan Ular di Tahun 2023: Ada yang Bertemu Jodoh

Lalu, insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) yang diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

Lantas, apakah bisa mendapatkan insentif jika belum menjadi penerima Kartu Prakerja?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah