Cairkan PKH 2023 Februari di Sini, Uang Tunai Senilai Rp750.000 Langsung Cair jika Syarat Ini Terpenuhi

- 25 Februari 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi - Masyarakat bisa dapatkan PKH 2023 Februari yang cair hingga Rp750.000 jika syarat ini terpenuhi, berikut ulasan lengkapnya.
Ilustrasi - Masyarakat bisa dapatkan PKH 2023 Februari yang cair hingga Rp750.000 jika syarat ini terpenuhi, berikut ulasan lengkapnya. /Antara/

PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 Februari beserta syarat agar bisa mendapatkan uang tunai senilai Rp750.000.

Masyarakat yang memenuhi syarat berkesempatan untuk kembali mendapatkan PKH di bulan Februari ini.

Sesuai dengan skema penyaluran yang berlaku, di bulan Februari ini tengah berlangsung penyaluran PKH untuk periode tahap 1.

Baca Juga: Info Terbaru KUR BRI 2023: Syarat, Jenis Pinjaman, dan Nominal yang Dapat Diajukan Masyarakat

Penyaluran PKH periode tahap 1 ini berlangsung sejak Januari kemarin dan diperkirakan berakhir Maret mendatang.

Penyaluran PKH akan kembali berlanjut pada periode tahap 2 yang dijadwalkan berlangsung bulan April hingga Juni, kemudian tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Masyarakat wajib memenuhi syarat yang berlaku agar bisa mendapatkan PKH dari pemerintah.

Adapun salah satu syarat yang wajib terpenuhi oleh masyarakat yakni terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu, 25 Februari 2022: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'Badges of Fury'

Dengan terdaftar di DTKS Kemensos otomatis masyarakat terdaftar di data pemerintah sebagai penerima bansos, salah satunya adalah bansos PKH.

Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos dan juga offline dengan mendatangi kelurahan sekitar.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH dari pemerintah, di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Pinjol Kamu Aman dan Bersertifikat? Cek Status Pinjaman Online Legal atau Ilegal Menurut OJK di Sini

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Sabtu, 25 Februari 2023: Diguyur Hujan Sedang

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Bagi masyarakat yang merasa telah memenuhi semua syarat bisa langsung melakukan pencairan PKH di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri selaku bank penyalur bantuan ini.

Sebelum melakukan pencairan, silakan untuk memastikan ulang apakah masyarakat telah berstatus sebagai penerima PKH atau tidak.

Baca Juga: Cara Cek BPNT 2023 Online via HP, Login di cekbansos.kemensos.go.id Lalu Cek Nama Penerima Bansos 2023

Caranya adalah dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online lewat link resmi pemerintah, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Pastikan nama masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH saat dicek via link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut adalah cara untuk cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id yang dapat disimak secara seksama oleh masyarakat.

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id di browser HP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Sabtu, 25 Februari 2023: Manfaatkan Hari Ini untuk Mengambil Ide-Ide Baru

- Setelah link terakses, isi data tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang tertera pada KTP.

- Ketik ulang kode verifikasi yang didapatkan pada kolom pengisian yang tersedia.

- Kirimkan data dengan klik 'CARI DATA', kemudian tunggu beberapa saat.

Sistem akan segera memproses data yang telah dikirim. Apabila data telah sesuai, masyarakat akan menerima notifikasi yang menyatakan terdaftar sebagai penerima PKH di tahun ini.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah