Pendaftar Kartu Prakerja bisa gagal lolos seleksi jika NIK KTP terdaftar di lembaga pemerintah lain, seperti Kemdikbud.
Jika NIK KTP terdaftar di Kemdikbud, tentunya pendaftar Kartu Prakerja akan gagal lolos seleksi.
2. Termasuk dalam daftar terlarang
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja sebagaimana yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.
Masyarakat Indonesia yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor The Heavenly Idol, Lengkap dengan Sinopsis dan Daftar Para Pemainnya