Penyebab Gagal Lolos Kartu Prakerja 2023

- 25 Februari 2023, 16:40 WIB
Simak 5 hal yang menjadi penyebab gagal lolos Kartu Prakerja.
Simak 5 hal yang menjadi penyebab gagal lolos Kartu Prakerja. /prakerja.go.id

PR DEPOK – Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 48 telah diumumkna pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Pada pengumuman seleksi Kartu Prakerja, ada pendaftar yang berhasil lolos dan gagal lolos seleksi.

Terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab gagal lolos Kartu Prakerja Gelombang 48.

Lantas, apa saja penyebab gagal lolos Kartu Prakerja Gelombang 48? Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui ulasan lengkapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2023: Aries Sebarkan Hal Positif, Taurus Terus Terang pada Pasangan

Perlu diketahui, dalam program Kartu Prakerja akan dilakukan proses seleksi meliputi pertimbangan beberapa aspek yang akan menentukan lolos atau tidak.

Berikut sejumlah hal pertimbangan kelolosan Kartu Prakerja:

- Penentuan lolos atau tidaknya peserta dalam pendaftaran Kartu Prakerja yakni soal administrasi yang meliputi data diri hingga dokumen-dokumen yang dilampirkan

Baca Juga: Bansos Rp2,4 Juta Cair 2023 Ini Khusus Nama Berikut, Cek Jadwal Pencairan di Sini

- Pihak Kartu Prakerja akan menyinkronkan data lengkap para pendaftar dengan sejumlah database lain milik pemerintah, seperti data di Kemdikbud

- Pihak Kartu Prakerja akan melakukan pembagian penerima Prakerja secara proporsional berdasarkan kuota untuk masing-masing provinsi, kota/kabupaten

Apabila pendaftar tidak memenuhi seluruh pertimbangan tersebut, maka bisa gagal lolos Kartu Prakerja.

Baca Juga: BLT Balita Cair di Jawa Barat ke Nama Berikut, Dapatkan Bantuan Rp750.000 Usai Login Link Ini

Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini penyebab gagal lolos Kartu Prakerja.

1. NIK KTP terdaftar di lembaga lain

Pendaftar Kartu Prakerja bisa gagal lolos seleksi jika NIK KTP terdaftar di lembaga pemerintah lain, seperti Kemdikbud.

Jika NIK KTP terdaftar di Kemdikbud, tentunya pendaftar Kartu Prakerja akan gagal lolos seleksi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 26 Februari 2023: Menuntun Pada Kebaikan, Dengarkan dan Pahami Suara Batinmu

2. Termasuk dalam daftar terlarang

Pemerintah mengeluarkan sejumlah kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja sebagaimana yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.

Masyarakat Indonesia yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor The Heavenly Idol, Lengkap dengan Sinopsis dan Daftar Para Pemainnya

3. Melebihi batas penerima dalam 1 Kartu Keluarga (KK)

Dalam satu KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK KTP yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Jika lebih dari dua anggota KK yang telah menerima Kartu Prakerja, dipastikan Anda akan gagal lolos seleksi.

Baca Juga: Kumpulan 25 kata-Kata Motivasi Bahasa Indonesia untuk Menyambut Maret 2023

4. Tidak sesuai kriteria usia

Syarat ikut pendaftaran Kartu Prakerja yakni masyarakat harus berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

Jika usia Anda tidak sesuai ketentuan tersebut maka tidak akan lolos seleksi.

Baca Juga: Spoiler, Link Nonton dan Jam Tayang Drama Korea Taxi Driver 2, Raih Rating Tertinggi pada Episode 3

5. Kuota penerima telah melebihi batas

Jika Anda mendapatkan notifikasi alasan gagal lolos Kartu Prakerja berbunyi “Silakan coba kembali pada gelombang berikutnya” tandanya tidak ada alasan khusus kenapa gagal lolos. 

Anda dapat mencoba kembali pendaftaran Kartu Prakerja di gelombang selanjutnya.

Demikian informasi lengkap penyebab gagal lolos Kartu Prakerja.***

Editor: Sitiana Nurhasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah