Catat! Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Anda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 2023

- 25 Februari 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi – Jangan lakukan 3 hal ini jika Anda lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023, cek sekarang juga.
Ilustrasi – Jangan lakukan 3 hal ini jika Anda lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023, cek sekarang juga. //[email protected]/

PR DEPOK - Pengumuman seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 telah dibuka pada hari ini, Sabtu, 25 Februari 2023.

Masyarakat yang telah mendaftar bisa langsung cek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 untuk tahu lolos atau tidaknya menjadi penerima program ini.

Perlu diketahui, bagi masyarakat yang lolos menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 48, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan agar kepesertaan tidak dicabut.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui hal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh penerima Prakerja tahun 2023 ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2023: Sagitarius Jangan Simpan Dendam, Capricorn Menarik Perhatian

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 telah ditutup pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu, setelah sebelumnya resmi dibuka pada 17 Februari 2023.

Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menjadi penerima.

Berikut adalah syarat agar bisa lolos seleksi Kartu Prakerja tahun ini dan mendapatkan pelatihan serta insentif dari pemerintah.

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Link Nonton Anime Tokyo Revengers Season 2 Episode 8 Sub Indo, Spoiler: Tekad Takemichi

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD, Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Anggota Polri, TNI, Kepala Desa dan perangkat desa, maupun Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Dalam satu KK, maksimal 2 NIK bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

Jika persyaratan terpenuhi dan masyarakat telah mendaftar, maka bisa melakukan pengecekan hasil seleksi lewat www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2023: Libra Beruntung Soal Uang, Scorpio Luangkan Waktu untuk Diri Sendiri

Bagi masyarakat yang lolos, perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh penerima Kartu Prakerja Gelombang 48.

Berikut adalah 3 hal yang dilarang dilakukan oleh penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 2023 agar status kepesertaan tidak dicabut.

1. Tidak membeli pelatihan maksimum 15 hari setelah dinyatakan lolos Prakerja.

Jika penerima tidak membeli pelatihan sampai 15 hari sejak pengumuman hasil seleksi, maka Kartu Prakerja akan non-aktif dan kepesertaan akan dicabut.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Rp600.000? Simak Estimasi Jadwal dan Cek Nama Penerima Cukup Klik cekbansos.kemensos.go.id

Jika kepesertaan dicabut, maka saldo pelatihan pun akan hangus dan dikembalikan ke rekening Kas Umum Negara (KUN).

Selain itu, penerima yang tidak membeli pelatihan sampai batas waktu yang ditentukan tidak akan bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja.

2. Tidak menonton 3 video yang muncul saat mengecek notifikasi hasil seleksi di dashboard.

Penerima wajib menonton 3 video sampai selesai agar bisa melihat nomor Kartu Prakerja pada menu dashboard.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Rp600.000? Simak Estimasi Jadwal dan Cek Nama Penerima Cukup Klik cekbansos.kemensos.go.id

Video tidak bisa ditutup jika belum selesai ditonton, juga tidak bisa dipercepat laju videonya.

3. Tidak menyambungkan nomor rekening atau e-money.

Penerima harus memasukkan nomor rekening atau nomor HP yang digunakan di e-money dengan benar dan OTP yang benar.

Saat ini, penerima bias mendaftarkan nomor rekening BNI dan BCA, serta nomor HP e-money OVO, LinkAja, GoPay, dan DANA.

Demikian penjelasan terkait 3 hal yang tidak boleh dilakukan oleh peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 2023.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x