Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar menjadi penerima bansos PKH dan BPNT 2023.
1. Masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan anggota atau keluarga dari anggota TNI.
3. Bukan anggota atau keluarga dari anggota Polri.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara atau keluarga dari ASN.
5. Terkena dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Selamat! Kamu Lolos Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 jika Sudah Cek Lewat Link Ini
PKH sendiri disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahapnya.
Nominal bansos PKH ini didasarkan pada tujuh kategori penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Ketujuh kategori penerima Program Keluarga Harapan tersebut di antaranya adalah ibu hamil, lansia, balita, penyandang difabel, serta anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA.