PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2023 diisukan akan absen, menyusul pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah menyebut jika BSU bagi pekerja berpeluang tidak akan cair tahun ini, namun ia tidak secara tegas menyebut BSU 2023 akan dihapus.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran Rakyat, Menaker Ida berharap pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga tidak perlu BSU 2023.
"Mudah-mudahan tahun ini tidak ada sesuatu yang membuat pemerintah harus mengeluarkan subsidi karena pendapatan teman-teman (pekerja) tidak berkurang," ujarnya menyampaikan harapan.
Sebagaimana diketahui, BSU bagi pekerja mulai diberikan sejak tahun 2020 lalu, sebagai bantuan ekonomi pekerja untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):
1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
Baca Juga: Mengapa Februari sampai Tanggal 28 atau 29? Begini Sejarah Lengkapnya
3. Akan masuk ke halaman cek penerima BSU
4. Jika belum memiliki akun, daftar, dan lengkapi data diri terlebih dahulu, yakni NIK, Nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email aktif
5. Aktivasi kun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
6. Login dn lengkapi kembali biodata diri
Baca Juga: Segera Wajib Militer, J-Hope BTS Bersiap untuk Rilis Single Solo Terbaru
7. Terakhir, cek pemeberitahuan:
- Apabila terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji
- Apabila ternyata tidak terdaftar akan ada notifikasi tidak terdaftar
Adapun penyaluran BSU setiap tahunnya yakni sebesar Rp600.000, yang masuk ke dalam kategori penerima manfaat.***