2. Siapkan KTP sebagai referensi data.
3. Isikan alamat tempat tinggal mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
4. Tulis nama lengkap sesuai data KTP.
Baca Juga: Milano Lubis Ungkap Alasan Aldila Jelita Gugat Cerai Indra Bekti
5. Isikan sejumlah kode huruf unik sesuai petunjuk pada gambar.
6. Klik 'Cari Data'.
Selanjutnya, informasi tentang penerima manfaat PKH 2023 tahap 1 ditampilkan di hasil pencarian.
Jika terdaftar di DTKS, informasi yang muncul adalah nama penerima manfaat, umur, dan berbagai jenis bansos.
Baca Juga: Ramalan Peruntungan Shio Ayam Jantan, Anjing, dan Babi Maret 2023: Cinta Butuh Keyakinan
Namun, jika Anda belum terdaftar sebagai penerima PKH, informasi yang ditampilkan adalah 'Tidak Terdapat Peserta'.