Untuk rincian besar suku bunga tersebut bisa dilihat di bawah ini:
1. Calon debitur yang baru pertama kali menerima KUR akan dikenakan suku bunga sebesar 6% efektif per tahun.
2. Calon debitur yang telah menerima KUR sebanyak 2 kali akan dikenakan suku bunga sebesar 7% efektif per tahun.
3. Calon debitur yang menerima KUR sebanyak 3 kali akan dikenakan suku bunga sebesar 8% efektif per tahun.
4. Calon debitur yang telah menerima KUR sebanyak 4 kali akan dikenakan suku bunga sebesar 9% efektif per tahun.
KUR Mandiri 2023 jenis KUR Mikro, agunan pokoknya adalah usaha atau obyek yang dibiayai, dan agunan tambahan tidak diberlakukan.
Untuk minimal operasional usaha, calon debitur harus memiliki usaha minimal selama 6 bulan, atau bagi calon debitur yang berasal dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok 4 Maret 2023: Hari yang Buruk hingga Karier yang Baik
Ada batasan akumulasi plafon per debitur pada calon penerima KUR Mikro di sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan yang dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali.