- Pelaku UMKM.
- Pelaku UMKM dari anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: 19 Hari Lagi Ramadhan 2023, Ini Ketentuan Qadha Puasa Digabung Puasa Sunah Kata Buya Yahya
- Pelaku UMKM dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri, dan pelaku UMKM yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain.
- Pelaku UMKM pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
- Pelaku UMKM dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Pelaku UMKM dari ibu rumah tangga.
Demikian ulasan mengenai jenis pinjaman, suku bunga, limit kredit, dan syarat untuk mengajukan KUR Mandiri 2023.***