Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Pihak Pertamina Tanggung Biaya Perawatan Korban
1. KUR BRI Mikro
Untuk KUR BRI Mikro, debitur harus memenuhi persyaratan sebagai individu yang melakukan usaha produktif dan layak dan telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
Debitur juga tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit.
Selain itu, calon debitur harus memenuhi persyaratan administrasi berupa identitas (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.
Maksimal peminjaman adalah Rp50 juta dengan suku bunga 6% per tahun. Maksimum masa pinjaman 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK) serta 5 tahun untuk Kredit Investasi (KI).
2. KUR BRI Kecil
Untuk KUR BRI Kecil, debitur harus memenuhi syarat sebagai pemilik usaha produktif dan layak, tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
Selain itu, debitur juga minimal 6 bulan telah melakukan usaha secara aktif. Calon debitur juga harus memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.