Berikut rincian besaran dana PKH sesuai dengan golongan atau kategorinya, antara lain:
1. Kategori ibu hamil, menerima bantuan sebesar Rp750.000/Tahap (Rp3.000.000/Tahun).
Baca Juga: Berikut 15 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional, yang Diperingati 8 Maret 2023
2. Kategori anak usia dini/balita (0-6 tahun), menerima bantuan sebesar Rp750.000/Tahap (Rp3.000.000/Tahun).
3. Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, menerima bantuan sebesar Rp600.000/Tahap (Rp2.400.000/Tahun).
4. Kategori disabilitas berat, menerima bantuan sebesar Rp600.000/Tahap (Rp2.400.000/Tahun).
Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Syaban 2023? Simak Tanggal Serta Amalan yang Bisa Dilakukan
5. Kategori anak SD/sederajat, menerima bantuan sebesar Rp225.000/Tahap (Rp900.000/Tahun).
6. Kategori anak SMP/sederajat, menerima bantuan sebesar Rp375.000/Tahap (Rp1.500.000/Tahun).
7. Kategori anak SMA/sederajat, menerima bantuan sebesar Rp500.000/Tahap (Rp2.000.000/Tahun).