PR DEPOK – Pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial atau bansos dalam bentuk pangan menjelang Ramadhan 2023. Lantas apa syarat penerimanya?
Menteri Koordinator dan Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa bansos pangan yang akan disalurkan menjelang Ramadhan 2023 merupakan langkah antisipatif jika harga pangan dan aneka tarif angkutan meningkat.
Melalui bansos pangan, pemerintah berupaya mengendalikan inflasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2023.
“Pemerintah sudah memutuskan bahwa bansos pangan diberikan dalam bentuk bantuan beras, telur, dan ayam selama 3 bulan, namun masih diatur regulasinya,” ujar Menko seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenko Perekonomian.
Baca Juga: Kapan Puasa Ramadhan 2023? Ini Jadwal dan Rukun Berpuasa
Rencananya, bansos pangan diberikan terutama bagi masyarakat yang sudah tergolong sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Maka dari itu, syarat penerima bansos pangan adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk jadwal penyaluran bansos pangan, terhitung mulai Maret, April, Mei 2023.
Baca Juga: Login prakerja.go.id tuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49, Catat Tips Lolos Seleksi Berikut