PKH 2023 Tahap 1 Sudah Cair? Hanya 7 Masyarakat Berikut yang akan Terima Bantuan hingga Rp750.000

- 9 Maret 2023, 08:43 WIB
Apakah PKH 2023 tahap 1 sudah cair? Simak penjelasannya beserta kategori masyarakat yang berhak terima bantuan hingga Rp750.000 di sini.
Apakah PKH 2023 tahap 1 sudah cair? Simak penjelasannya beserta kategori masyarakat yang berhak terima bantuan hingga Rp750.000 di sini. /ANTARA/Adiwinata Solihin/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 tahap 1 hanya bisa didapatkan oleh tujuh kategori masyarakat berikut, simak ulasan lengkapnya pada artikel ini.

Sejumlah bansos, salah satunya PKH dikabarkan masih disalurkan pemerintah di bulan Maret 2023 ini.

Mengacu pada jadwal yang berlaku, di bulan Maret ini tengah berlangsung penyaluran PKH untuk periode tahap 1.

Baca Juga: BPNT 2023 Maret Cair Hari Ini? Pastikan Syarat Ini Telah Terpenuhi untuk Dapatkan Bantuan

Penyaluran PKH 2023 tahap 1 ini berlangsung sejak Januari hingga akhir Maret nanti.

Setelah periode penyaluran tahap 1 berakhir, PKH siap disalurkan kembali oleh pemerintah pada periode tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Masyarakat yang ingin mendapatkan PKH wajib memenuhi sejumlah syarat yang berlaku.

Salah satu syarat yang wajib masyarakat penuhi apabila ingin mendapatkan PKH adalah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Kenali Tiga Jenis Pinjaman dan Persyaratan KUR BRI 2023 untuk Cairkan Dana Hingga Rp500 Juta Lebih Cepat

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau disingkat menjadi DTKS Kemensos ini merupakan sebuah data yang mencakup nama-nama masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah, salah satunya PKH.

Selain itu, pemerintah hanya akan membagikan PKH ini untuk tujuh kategori masyarakat tertentu saja.

Adapun tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH adalah ibu hamil, balita, anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang cair dengan nominal beragam.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online dan Offline, Dapatkan Bansos yang Cair Maret 2023

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Baca Juga: Jadwal Tayang The Real Has Come, Lengkap dengan Sinopsis dan Daftar Para Pemainnya

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Pencairan PKH dapat dilakukan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN yang berstatus sebagai bank penyalur bantuan ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Kamis, 9 Maret 2023: Keuangan Membaik Hari Ini

Sebelumnya, masyarakat perlu memastikan ulang apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.

Cara untuk memastikannya adalah dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online di link resmi pemerintah, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

- Siapkan KTP dan HP, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Leo, dan Libra Kamis, 9 Maret 2023: Ada Kemajuan Karir, Kesehatan Terjaga

- Setelah mengakses link cekbansos.kemensos.go.id, isi data tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat.

- Masukkan kode verifikasi berupa delapan huruf dipisahkan spasi pada kotak pengisian yang telah disediakan.

- Silakan kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu sampai masyarakat menerima notifikasi apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah