Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka, Perhatikan 3 Hal Berikut Agar Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta
3. Calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 49 hanya diperbolehkan untuk kategori pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena dampak PHK, pekerja atau buruh yang dirumahkan dan butuh potensi lebih, bukan penerima upah, dan termasuk pemilik usaha mikro dan kecil.
4. Tidak terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan dari kalangan pejabat atau pentinggi negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat aparat dserah lainnya, Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN atau BUMD, dan jabatan lainnya yang berwenang.
6. Sekali pendaftaran hanya bisa untuk 2 orang dalam 1 KK yang sama untuk bisa menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 49 sekarang.
Baca Juga: Kementerian Agama akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 2023 pada Rabu, 22 Maret 2023
Demikian informasi estimasi tanggal penutupan Kartu Prakerja Gelombang 49.***