Kriteria atau syarat penerima BLT Ibu Hamil bulan Maret 2023 bisa disimak berikut ini.
- Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Arti Status 'Dalam Proses Seleksi' yang Muncul Dashboard Kartu Prakerja
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk
- Termasuk ke dalam kategori masyarakat berhak mendapatkan bansos (miskin atau rentan miskin)
- Bukan merupakan anggota atau pensiunan aparatur negara (ASN, TNI/Polri)
- Terdata di DTKS dan telah usul PKH kategori BLT Ibu Hamil 2023
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Sakit Telinga karena Flu, Pijat Daerah Ini
- Memiliki tanggungan ibu hamil di dalam keluarga (maks. anak kedua)
- Belum mencairkan BLT Ibu Hamil pada periode Januari atau Februari