Untuk syarat penerima Bansos PIP 2023 Kemendikbud yaitu:
Peserta memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Peserta dari keluarga kurang mampu/rentan miskin.
Baca Juga: Kembali Cair BLT Anak Sekolah 2023, Cek Penerima Dana Tunai Rp4,4 Juta di Sini
Peserta dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
Peserta dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Peserta yang berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah atau panti sosial, panti asuhan.
Peserta yang terkena dampak bencana alam.
Baca Juga: The Glory Season 2 Kapan Tayang Hari Ini? Cek Jam Tayang, Spoiler, dan Link Nonton Sub Indo
Peserta yang tidak sekolah (Drop Out) yang diharapkan kembali bersekolah.