- Masukan alamat lengkap, berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa.
- Unggah foto E-KTP dan swafoto sambil memegang E-KTP.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Hubungan Seperti Apa yang Kamu Butuhkan dari Gambar Pasangan Menari Ini
- Klik menu "Buat Akun Baru".
- Setelah itu Anda akan menerima kode verifikasi dari Kemensos yang dikirim via email.
- Lakukan verifikasi sesuai petunjuk dan registrasi akun pun selesai.
Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 49 Rilis, Perhatikan Hal Berikut
- Setelah itu buka kembali aplikasi Cek Bansos, klik "Daftar Usulan."
- Masukan data diri yang akan didaftarkan jadi penerima PKH 2023 dengan lengkap dan benar.
- Unggah foto E-KTP dan foto rumah tampak depan pendaftar.