4. Masukkan nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
5. Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
6. Unggah dan lampirkan foto KTP.
7. Unggah dan lampirkan swafoto sambil memegang KTP.
8. Klik 'Buat Akun Baru'.
Untuk mengusulkan diri sebagai calon KPM menggunakan akun yang sudah dibuat, lakukan langkah berikut ini.
- Klik menu 'Daftar Usulan'.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Kapan Dibuka? Cek Syarat agar Kali Ini Lolos dan Insentif yang Didapat
- Klik opsi 'Tambah Usulan'.