Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub 2023 Naik Bus Dibuka: Jadwal, Syarat, Cara Daftar Online, dan Rutenya
7. Upload foto KTP dan foto diri
Untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan diri secara offline, bisa melihat tahapan-tahapan berikut:
1. Calon peserta harus daftarkan diri ke kantor kelurahan atau bisa menerima usulan dari RT, RW, atau desa.
2. Kemudian, usulan akan direkap dan menjadi usulan awal yang akan dimusyawarahkan desa dan kelurahan
Baca Juga: Buka Aplikasi Cek Bansos sebelum Cairkan PKH dan BPNT 2023, Lakukan Langkah Ini
3. Dalam musyawarah akan diadakan pembahasan penentuan tentang pendaftar bisa menjadi usulan akhir
4. Daftar usulan akhir akan di diinput ke aplikasi SIKS
5. Lalu, berita acara musyawarah desa, kelurahan dan BNBA daftar usulan akan di upload
6. Sesudah di upload, akan dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati atau Walikota lewat Dinas Sosial Kab/Kota