PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu jenis bantuan sosial atau bansos yang disebut akan cair bulan Maret 2023 ini.
Diketahui, bansos PKH ini cair ke masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk BLT, dimana sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk itu, masyarkat perlu mendaftar terlebih dahulu bansos PKH menggunakan NIK agar mendapatkan bantuan lewat aplikasi Cek Bansos.
Namun, masih banyak masyarakat yang kesulitan mengaksesnya, sehingga berikut cara mendaftar bansos PKH tanpa menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Persikabo 1973 vs RANS Nusantara FC, Laskar Padjajaran dan The Phoenix Butuh Poin
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Pemprov Tenggulang Baru, Sumatera Selatan, berikut cara mendaftar bansos PKH tanpa menggunakan aplikasi Cek Bansos:
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.