Baca Juga: Horoskop Cancer Rabu, 15 Maret 2023: Bersikaplah Rendah Hati dan Lembut
Tahap 4: Oktober hingga Desember
Selain kedua kategori di atas, ada kelima kategori lagi yang berhak memperoleh kategori tersebut diantaranga, kategori Ibu Hamil Rp3 juta per tahun, Anak Usia Dini Rp3 juta per tahun.
Kategori Anak SD Rp900.000 per tahun. Kategori Anak SMP Rp1,5 juta per tahun. Kategori Anak SMA Rp2 juta per tahun.
Lalu bagaimana cara mendapatkan bansos PKH tersebut?
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok 15 Maret 2023: Hati-Hati! Seseorang Berusaha Ambil Keuntungan dari Anda
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber berikut ini cara mendapatkannya.
Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa berkas KTP dan KK.
Serahkan berkas tersebut beserta formulir yang sudah diisi kepada petugas dan akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
Selanjutnya verifikasi dan validasi data akan dilakukan dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.