1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan memiliki KTP sah.
2. Terdaftar miskin atau berisiko miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Twibbon Menyambut Ramadhan 2023: Kreatifitas Baru dalam Merayakan Bulan Suci
3. Bukan golongan atau pensiunan ASN, PNS, TNI, dan Polri.
4. Calon penerima manfaat tidak berstatus pekerja tetap atau menjadi korban PKH di masa pandemi Covid-19.
5. Berusia lanjut atau Manula.
6. Memiliki identitas resmi di Dukcapil.