3. Tergolong ke dalam kategori masyarakat miskin/rentan
4. Memiliki tanggungan ibu hamil di dalam keluarga
5. Bukan anggota TNI, Polri/ASN
6. Terdata di DTKS dan telah usul PKH kategori BLT Ibu Hamil 2023
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 15 Maret 2023: Usaha akan Berakhir Menguntungkan
7. Belum mencairkan BLT Ibu Hamil tahap 1 di bulan sebelum Maret 2023
Sebagai bagian dari bansos PKH, BLT Ibu Hamil ini sendiri bisa dilakukan pengecekan lewat cekbansos.kemensos.go.id.
Hanya memerlukan KTP saja untuk melakukan cek penerima BLT Ibu Hamil tahap 1 di bulan Maret 2023.
Pastikan KTP yang digunakan untuk cek adalah KTP yang telah dipakai mendaftar di DTKS dan mengusulkan PKH berupa BLT Ibu Hamil 2023.