- Mempunyai usaha produktif dan layak
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
- Pinjaman yang diajukan minimum Rp50 juta dan maksimum Rp500 juta
- Suku bunga sebesar 6% per tahun
- Bebas biaya administrasi dan provisi
- Jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) selama 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) selama 5 tahun
Baca Juga: Ketahui Syarat Penerima PKH Tahun 2023, Cek Namamu dan Masukkan Ini Agar Cair Rp3 Juta